Pileg 2019
KPU dan Bawaslu Beda Sikap Terkait Bacaleg Eks Koruptor, Wiranto: Utamakan Kepentingan Nasional
"Ini kepentingan nasional, kepentingan pemilu yang harus sukses, makanya itu kami mahon kepada MA memahami masalah ini," kata Wiranto.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Menkopolhukam Wiranto menanggapi polemik beda pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi.
Menurutnya, polemik ini harus segera diakhiri dan ia mengajak seluruh pihak untuk mementingkan kepentingan nasional serta dapat mengkompromikan hal-hal teknis yang menghambatnya.
Oleh karenanya, Wiranto mendesak Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan atas judicial review PKPI Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
"Ini kepentingan nasional, kepentingan pemilu yang harus sukses, makanya itu kami mahon kepada MA memahami masalah ini, ayo kepentingan nasional kita dulukan," kata dia di sela peresmian gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Ia menilai, putusan MA tersebut dapat menjadi solusi terhadap perdebatan soal pencalonan mantan napi kasus korupsi yang maju dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
"Kami minta supaya MA segera mempercepat keputusan sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 20 September mendatang, tentu sebelum itu harus selesai agar KPU bisa melakukan perbaikan sejalan dengan keputusan tersebut," ujar Wiranto.
• Edaran Bupati Bireun: Nonmuhrim Dilarang Duduk Bareng di Cafe, Didukung FPI, Kritik Keras DPRA
• Pelatih Selangor FA Sebut Evan Dimas-Ilham Udin Lebih Baik dari Bambang Pamungkas-Elie Aiboy
• Dolar AS Naik, Perajin di Kampung Tempe Sudah Rasakan Kenaikan Harga Kedelai Sejak Dua Pekan Lalu
Sebelumnya, Wiranto juga telah memanggil KPU dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) guna meyatukan pendapat dan sikap sehubungan masih adanya perbedaan penggunaan landasan hukum.
"Saya undang mereka untuk duduk bersama menyatukan pendapat, menyatukan sikap sehubungan masih adanya perbedaan penggunaan landasan hukum sehingga antara KPU dan Bawaslu memiliki landasan hukum yang berbeda," kata Wiranto.
"Kami coba selesaikan masalah itu dengan cara mufakat, tapi tentu orientasi semangat anti korupsi terus kami kembangkan," tambahnya.