Partai Golkar Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke KPK Hingga Permintaan Idrus Marham ke Kader

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang ini terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Idrus Marham 

Idrus mengimbau seluruh Politikus Golkar yang menerima uang suap untuk mengembalikannya ke KPK.

"‎Selaku mantan Sekjen yang cukup lama, saya mengimbau kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar, utamanya pada kader Golkar yang terkait dengan hukum. Ya kalau memang kita cinta kepada Golkar, kita sayang pada Golkar, ya mari kita berbuat untuk Golkar," papar Idrus usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk dua tersangka, Eni Maulani saragih dan Kotjo atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Idrus pun meminta jangan mengkait-kaitkan dengan Golkar jika memang tidak ada kaitannya dengan partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kalau ada kader Golkar yang memang ambil uang, kembalikan. Iya ini kalau kita cinta Golkar begitu. Jangan jadi polemik, itu tidak bagus. Itu saja. Siapapun dan terus terang saja," kata Idrus.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Eni Maulani, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.

Semua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo kepada Eni.

Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.

Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan Kotjo.

Baik Eni maupun Setya Novanto, mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.

Sebagai tersangka, Eni telah mengajukan justice collabolator (JC) kepada KPK.

Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut.

5. KPK Tak Masalah Aliran Suap ke Munaslub Golkar Dibantah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved