Pilpres 2019

Diajak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Buni Yani Ditelepon Langsung Djoko Santoso

"Kemarin itu dia memang kelihatannya senang sih. Belum lama ini dihubungi langsung oleh Pak Djoko Santoso," ujar Aldwin.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani 

Nama Buni Yani kembali santer terdengar ketika namanya kembali disebut untuk masuk dalam anggota tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, calon kuat ketua tim sukses Prabowo, Djoko Santoso mengatakan, jika terealisasi, Buni Yani akan masuk ke bagian media sosial tim Prabowo-Sandiaga.

"Insyaallah-lah tak (saya--red) suruh masuk timses Prabowo-Sandiaga," ujar Djoko di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9).

Kasus Buni Yani bermula ketika dirinya mengedit video pidato Ahok pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Ia mengambil video itu pidato pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.

PN Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman ke Buni Yani selama 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni Yani Dikabarkan Gabung Timses Prabowo-Sandiaga, Mohamad Guntur Romli: Langkah Putus Asa

Sederet Fakta PK Ahok: Sidang 10 Menit Sampai Putusan Buni Yani

Jajaran Pengurus KONI DKI; Dari Pengacara Buni Yani Hingga Bekas Narapidana Ujaran Kebencian

Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Dari laman MA itu, belum dilansir nama hakim agung yang mengadili Buni Yani.(ryo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved