Terdakwa Terorisme Wawan Tak Akui Putusan Hakim, Kuasa Hukum: Kami Tak Bisa Bersikap
Asludin Hatjani tak bisa melakukan upaya hukum apapun terkait putusan vonis 11 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya, Wawan Kurniawan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Asludin Hatjani tak bisa melakukan upaya hukum apapun terkait putusan vonis 11 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya, Wawan Kurniawan alias Abu Afif.
Wawan menegaskan dirinya tidak mengakui aturan hukum yang dibuat manusia.
"Dari pengacara sudah tidak ada sikap karena terdakwa tidak menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Artinya tidak menerima pembelaan apapun," ujar Asludin setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Kendati demikian, Asludin menilai putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Wawan terlalu berat.
Vonis 11 tahun terhadap Wawan lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum.
"Kenapa vonis kami katakan terlalu tinggi karena rekan-rekan (teroris) yang lain walaupun dianggap sebagai pemimpin tetapi tuntutannya jauh di bawah," ungkap Asludin.
Terkait tidak dimasukkannya kerusuhan di Mako Brimob dalam pertimbangan putusan majelis hakim, Asludin mengatakan hal itu lantaran berbeda kasus.
Terdakwa Wawan merupakan simpatisan ISIS di Pekanbaru. Ia dinyatakan terlibat dalam latihan pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semimiliter di Air Terjun Gema Pekanbaru.
"Secara formal kejadian Mako Brimob tidak dapat disangkut pautkan karena ini kasusnya beda," kata Asludin.
Asludin menyebut kliennya saat ini mendekam di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.