Kasus Korupsi
Bungkam Saat Ditanya Peran, Pengacara Cuma Sebut Nur Mahmudi Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Anehnya, Iim bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang pasal yang menjerat bekas Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bungkam saat ditanya perannya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang menjerat dirinya.
Begitu juga dengan pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim yang mendampingi pemeriksaan di Mapolresta Depok selama 14 jam pada Kamis (13/9/2018).
Anehnya, Iim bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang pasal yang menjerat bekas Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
"Pasal 2 dan pasal 3 (UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Iim kepada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).
Diketahui pasal 2 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Pasal 3 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar".
Iim menuturkan bahwa dua pasal ini menjadi dasar pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya kepada kliennya.
Dua pasal ini dikaitkan penyidik dengan dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar.
Selama diperiksa, Iim menilai pemeriksaan pertama Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka berjalan normatif.
"Hasil pemeriksaan normatif, sesuai dengan dengan arahan penyidik. Yang ditanyakan penyidik terkait dengan tuduhan pasal 2 dan pasal 3. Poinnya terkait dengan pengadaan tanah Jalan Nangka," ujarnya.
Sikap Nur Mahmudi dan Iim serupa dengan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto yang enggan menyebut peran Nur Mahmudi dalam korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Sekalipun Unit Tipikor Polresta Depok telah menangani kasus ini sejak tahun 2017 dan memeriksa lebih dari 80 saksi.