Diduga Korupsi Rp 10,7 Miliar, Pengacara Nur Mahmudi: Tidak Ada Pihak Lain Terlibat
Iim yang dicecar pertanyaan wartawan berulang kali tentang keterlibatan DPRD dan Dinas menyatakan tak ada pihak lain yang terlibat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim mengatakan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Termasuk DPRD, Dishub, dan Dinas PUPR Kota Depok yang terlibat dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu.
Meski polisi menyebut kliennya dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Iim yang dicecar pertanyaan wartawan berulang kali tentang keterlibatan DPRD dan Dinas menyatakan tak ada pihak lain yang terlibat.
"Enggak ada pihak lain yang terlibat, sampai sekarang enggak ada," kata Iim kepada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang pernah disampaikan Iim kepada wartawan soal keterlibatan pihak lain.
Pria yang pernah menjadi pengacara Nur Mahmudi di kasus berbeda pernah mengatakan bahwa DPRD Depok mengetahui penganggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.
Ia juga pernah menyebut koordinasi antara Dinas PUPR dan Dishub Depok buruk sehingga memiliki andil membuat kliennya berstatus tersangka.
Terkait hal ini Iim mengatakan adanya perbedaan persepsi antara wartawan yang memberitakan pernyataan Iim.
"Oh enggak, itu soal beda persepsi saja. Saya kira sudah clear," ujar Iim yang sempat melempar senyum kepada wartawan usai keluar dari ruang penyidik.
Saat disinggung apakah Nur Mahmudi bersalah karena melanggar pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Iim enggan menyatakan pendapatnya secara gamblang, begitupun saat ditanya langkah untuk menggunggurkan status tersangka melalui praperadilan.
Ia hanya menuturkan bahwa Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena pandangan polisi.
"Itu kan kewenangan polisi ya, polisi punya pandangan. Kan saya enggak pernah bilang mau praperadilan," tutur Iim.