Diduga Korupsi Rp 10,7 Miliar, Pengacara Nur Mahmudi: Tidak Ada Pihak Lain Terlibat

Iim yang dicecar pertanyaan wartawan berulang kali tentang keterlibatan DPRD dan Dinas menyatakan tak ada pihak lain yang terlibat.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).  

Sebagai informasi, Iim pernah membantah bahwa DPRD Depok tak mengetahui proses penganggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.

Bayi Bermata Satu Lahir di Mandailing Natal, Begini Cara Cegah Kelahirannya

Kakak Seorang Bacaleg Berkarya Menangis ke Hotman Paris, Minta Bantuan Usut Kasus Pembunuhan Adiknya

Usir Ibu-ibu Pendemo, Gubernur Edy Rahmayadi: Saya Senang Ada Demo, Tapi Jangan Seperti Ini

Pasalnya, Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo yang menjabat sebagai Ketua Banggar menyebut DPRD era pimpinannya tak mengetahui proses penganggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.

"Ada bukti bahwa anggaran itu dibahas di DPRD, jadi DPRD tahu soal anggaran ini. Tapi saya belum mau sebut dulu buktinya, yang jelas pembahasan anggarannya pas tahun 2014 dan 2015," kata Iim saat dihubungi wartawan, Senin (10/9/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved