Diduga Korupsi Rp 10,7 Miliar, Pengacara Nur Mahmudi: Tidak Ada Pihak Lain Terlibat

Iim yang dicecar pertanyaan wartawan berulang kali tentang keterlibatan DPRD dan Dinas menyatakan tak ada pihak lain yang terlibat.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim mengatakan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.

Termasuk DPRD, Dishub, dan Dinas PUPR Kota Depok yang terlibat dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu.

Meski polisi menyebut kliennya dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Iim yang dicecar pertanyaan wartawan berulang kali tentang keterlibatan DPRD dan Dinas menyatakan tak ada pihak lain yang terlibat.

"Enggak ada pihak lain yang terlibat, sampai sekarang enggak ada," kata Iim kepada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang pernah disampaikan Iim kepada wartawan soal keterlibatan pihak lain.

Pria yang pernah menjadi pengacara Nur Mahmudi di kasus berbeda pernah mengatakan bahwa DPRD Depok mengetahui penganggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.

Ia juga pernah menyebut koordinasi antara Dinas PUPR dan Dishub Depok buruk sehingga memiliki andil membuat kliennya berstatus tersangka.

Terkait hal ini Iim mengatakan adanya perbedaan persepsi antara wartawan yang memberitakan pernyataan Iim.

"Oh enggak, itu soal beda persepsi saja. Saya kira sudah clear," ujar Iim yang sempat melempar senyum kepada wartawan usai keluar dari ruang penyidik.

Saat disinggung apakah Nur Mahmudi bersalah karena melanggar pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iim enggan menyatakan pendapatnya secara gamblang, begitupun saat ditanya langkah untuk menggunggurkan status tersangka melalui praperadilan.

Ia hanya menuturkan bahwa Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena pandangan polisi.

"Itu kan kewenangan polisi ya, polisi punya pandangan. Kan saya enggak pernah bilang mau praperadilan," tutur Iim.

Sebagai informasi, Iim pernah membantah bahwa DPRD Depok tak mengetahui proses penganggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.

Bayi Bermata Satu Lahir di Mandailing Natal, Begini Cara Cegah Kelahirannya

Kakak Seorang Bacaleg Berkarya Menangis ke Hotman Paris, Minta Bantuan Usut Kasus Pembunuhan Adiknya

Usir Ibu-ibu Pendemo, Gubernur Edy Rahmayadi: Saya Senang Ada Demo, Tapi Jangan Seperti Ini

Pasalnya, Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo yang menjabat sebagai Ketua Banggar menyebut DPRD era pimpinannya tak mengetahui proses penganggaran pembebasan lahan Jalan Nangka.

"Ada bukti bahwa anggaran itu dibahas di DPRD, jadi DPRD tahu soal anggaran ini. Tapi saya belum mau sebut dulu buktinya, yang jelas pembahasan anggarannya pas tahun 2014 dan 2015," kata Iim saat dihubungi wartawan, Senin (10/9/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved