Airlangga Hartarto Tetap Usung Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi untuk Ikut Pileg 2019
Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks Koruptor"
