Polisi Ciduk Pejambret Ponsel Mahasiswi UIN Jakarta dan Penadahnya

Polres Tangerang Selatan menangkappejambret ponsel mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TribunJakartacom/Yusuf Bachtiar
ILUSTRASI - Penyidik mengekspose dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Polres Tangerang Selatan menangkappejambret ponsel mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menerangkan pelaku Ismail Marjuki (25) sebagai joki dan AM (17) sebagai eksekutor.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com, Senin (3/9/2018), Indah Maulidia (19) mahasiswi Fakultas Kedokteran UIN Jakarta, dijambret dan diambil ponselnya saat pulang di Jalan Raya Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel.

Indah sempat tarik menarik saat sang jambret tak cukup hanya mendapatkan ponsel dan hendak merebut juga tasnya.

Mahasiswi semester tiga itu baku hantam dan terseret di aspal sejauh tiga meter.

Alexander menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Jalan Gotong Royong, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, tepatnya di lingkungan rumah pelaku Ismail.

Kedua pelaku itu pun menjelaskan ponsel hasil jambretan sudah dijual di Audya Ponsel milik Rudi Suryadi (36) di Pondok Cabe, Pamulang.

Selain lokasi konter penadah ponsel jambretan yang lokasinya tidak jauh dari tempat penjambretan, rumah pelaku Ismail yang juga tempat penangkapannya dan AM, cukup dekat dengan lokasi penjambretan.

Dari penangkapan itu pun polisi dapati satu ponsel pintar hasil jambretan dan motor matic yang digunakan untuk menjambret sebagai barang bukti.

"Barang bukti satu unit HP merek Oppo dan sepeda motor Mio J nomor polisi B 6964 ZHB," terangnya.

Dua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan sang penadah ponsel hasil jambret dijerat pasal 480 KUHP. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved