Pilpres 2019

Bacaleg Eks Koruptor Belum Bernafas Lega: PAN dan PKS Kompak Menolak, KPU Belum Tentukan Sikap

Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Ilustrasi
Ilustrasi. 

PKS Juga Menolak

Selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengambil langkah serupa. Partai besutan Sohibul Iman itu tetap tidak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai wakil rakyat.

"Sejak awal PKS mendukung keputusan caleg yang mantan napi korupsi tidak diizinkan (mengikuti) kontestasi," kata Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018).

Ledia juga memastikan bacaleg PKS yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi telah diganti dengan kader lain.

"Sepanjang pengetahuan saya sudah diganti," ujarnya.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebelumnya pernah menegaskan, sejak awal PKS menolak untuk mencalonkan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.
Selain itu, kata Mardani, PKS mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, melalui penandatanganan pakta integritas.

Final Japan Open 2018, Ini Live Streaming Pertandingan Marcus/Kevin

Begini Perjuangan Saka, Bocah SD yang Tiap Hari Melintasi Batas Indonesia-Malaysia Demi Sekolah

Hasil Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis, Real Madrid Hanya Bermain Imbang

"Dari awal PKS menolak, tidak memasukkan napi koruptor sebagai caleg, tegas. Karena kami menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kami setuju dengan PKPU," ujar Mardani.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Video Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Nafas baru Bagi Demokrat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved