Begini Suasana yang Terjadi saat 5 Tersangka Kasus e-KTP Dipertemukan di Pengadilan Tipikor

Para tersangka di kasus ini saling ngobrol santai hingga saling bercanda dan tertawa kecil

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
Wartakota/Henry Lopulalan
SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. 

Dimana tertera penerimaan uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Dalam keterangannya di sidang, mantan ketua Umum Golkar ini kembali menyebut sembilan nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek e-KTP.

Beberapa nama itu merupakan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Nama-nama ini sama dengan hasil konfrontasi dirinya dengan Irvanto di hadapan penyidik KPK.

Menurut Setya Novanto, keponakannya itu (Irvanto) menyerahkan uang ke Chairuman Harahap 500 ribu dollar AS, Jafar hafsah 100 ribu dollar AS, Ade Komarudin 700 ribu dollas AS.

Agun Gunandjar 1 juta dollar AS, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500 ribu dollar AS pemberian pada Mekeng dan Markus Nari dilakukan di ruangan Setya Novanto.

Lanjut untuk Olly Dondokambey 500 ribu dollar AS, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung juga masing-masing mendapat 500 ribu dollar AS.

Masih menurut Setya Novanto, uang tersebut diberikan Irvanto atas perintah Andi Narogong. Beberapa diantara penyerahan disaksikan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved