Apa Saja Kerugian dari Peredaran Obat Tradisional Ilegal? Ini Penjelasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menganggap peredaran obat tradisional ilegal yang mencakup banyak wilayah menimbulkan kerugian masif.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kepala BPOM RI Penny R. Lukito (paling kiri) saat meninjau gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menganggap peredaran obat tradisional ilegal yang mencakup banyak wilayah menimbulkan kerugian masif.

Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito menyatakan, kerugian yang timbul akibat beredarnya obat tradisional ilegal tak hanya berpatokan pada kerugian negara saja.

Seperti misalnya 330 produk yang terdiri dari total 1,6 juta buah obat kuat, obat pelangsing, dan obat pegal linu tanpa izin edar dan distribusi yang berhasil ditemukan BPOM dari tiga gudang dan sebuah toko di DKI Jakarta pada Rabu (19/9/2018) lalu.

Kendati nilai ekonomi 330 produk tersebut mencapai Rp 1,5 miliar, BPOM belum bisa memastikan kerugian ekonomi negara terhitung dari total nilai ekonomi barang tersebut.

Terlepas dari kerugian ekonomi negara, Penny menyebutkan ada masalah lain yang tak kalah pentingnya bisa muncul seiring beredarnya obat tradisional ilegal.

"Dirugikannya banyak sekali. Tidak bisa di-estimate. Karena masalahnya bukan hanya uang saja," kata Penny kepada wartawan di Cilincing, Jumat (21/9/2018).

Penny menjelaskan, masalah lain yang dapat timbul dengan beredarnya obat tradisional ilegal adalah kualitas dan mutu obat yang tidak dapat dibuktikan keamanannya.

Menurut Penny, banyak masalah kesehatan yang dapat terjadi apabila masyarakat masih saja mengonsumsi obat tradisional tanpa verifikasi BPOM.

Jika terus-terusan mengonsumsi, tentu saja makin banyak korban berjatuhan akibat efek samping bahan-bahan kimia berbahaya yang diduga terkandung di dalam obat-obat ilegal.

Dengan begitu, pemerintah terpaksa mengeluarkan dana berlebih untuk pemenuhan biaya kesehatan masyarakat, misalnya lewat BPJS Kesehatan.

Artinya, lanjut Penny, keuangan negara yang seharusnya bisa disalurkan untuk hal lain mesti dialihkan untuk biaya kesehatan masyarakat.

"Terus yang kita buat untuk membangun infrastruktur akhirnya membiayai kesehatan yang harusnya bisa dicegah. Itulah kenapa Badan POM terus menguatkan pengawasannya tentunya meminta kerja sama dengan mitra dan masyarakat kita bisa mencegah," jelas Penny.

Penny menilai, memercayai resep dokter akan menjadi lebih baik dan lebih aman ketimbang mengonsumsi obat tradisional ilegal.

Sebab, obat yang dianjurkan melalui resep dokter sudah pasti produk obat-obatan yang telah terverifikasi BPOM sebelumnya.

"Mungkin hanya sesaat merasakan enak karena obat tradisional ilegal, tapi karena tidak dengan resep dokter tidak tahu itu akan memberikan efek yang lebih luas pada organ-organ tubuh kita. Akhirnya menjadi penyakit yang lebih besar dan menjadi beban pada kesehatan kita," kata Penny.

Ke depannya, BPOM akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar selalu berhati-hati saat membeli produk obat-obatan.

"Jangan membeli online produk-produk tanpa ada izin BPOM. Tentunya harus beli yang diproduksi secara legal dan kali ini obat harus dengan resep dokter gitu," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved