Bongkar Gudang Obat Tradisional Ilegal di DKI Jakarta, BPOM Sita Produk Senilai Rp 15,7 M
Tak tanggung-tanggung, nilai ekonomi dari total produk yang disita tersebut mencapai angka Rp 15,7 miliar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Seluruh obat tradisional ilegal yang ditemukan pun saat ini sudah disita oleh BPOM RI. Dalam waktu dekat rencananya seluruh obat tradisional ilegal tersebut akan dibawa ke gudang penyimpanan milik BPOM RI.
Adapun pendistribusian dan peredaran obat tradisional ilegal ini melanggar pasal 196 dan 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
• Pelatih Timnas U-16 Indonesia Tegaskan Tak Ada Intimidasi Saat Berada di Malaysia
• Syahrini Berikan Cincin Emas 24 Karat sebagai Cinderamata, Begini Alasannya
• Kementerian Ketenagakerjaan Buka 241 Formasi CPNS 2018, Simak Tahapan Seleksinya
Selain itu, pasal lainnya yang dilanggar ialah pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.