Pileg 2019
KPU Izinkan Mantan Koruptor 'Nyaleg', Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Bukanlah Seorang Koruptor
Menurut Fahri Hamzah orang yang sudah pernah melalukan korupsi dan melalui masa hukuman, pastinya akan menghindari kesalahan yang sama.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
"Yang Gak tahu bisa terjebak...hidup itu ada rumusnya...jangan praduga bersalah...ikut hukum Tuhan saja...dendam itu merusak hukum...cerdas sikit napa..." tulis Fahri Hamzah.
KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
KPU akan mempelajari kedua salinan putusan MA tersebut.
"Kemarin hari Senin malam, KPU sudah menerima salinan putusan MA (tentang) judicial review PKPU, baik itu PKPU tentang pencalonan DPD maupun PKPU yang pencalonan DPR. Nah, peraturan itu kita pelajari hari ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Hasyim menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespons putusan MA.
• Partai Gerindra Menjadi Partai yang Terbanyak Ajukan Caleg Mantan Terpidana Korupsi
• Caleg Eks Koruptor akan Ditandai di Surat Suara
• Teller Bank BRI di Surabaya Korupsi Dana Nasabah Rp 1,09 M, Begini Modusnya
Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU akan mencermati, apakah tidak diloloskannya bakal caleg tersebut disebabkan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, atau karena hal lain.
Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (bakal caleg) dimasukkan kembali (dalam Daftar Calon Sementara)," ujar Hasyim.
Sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.
Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menunda pelaksanaan sampai putusan MA terhadap PKPU keluar.
Kemungkinan kedua, lanjut Hasyim, yaitu melakukan revisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.
"Kemungkinan kedua, kemungkinan yang paling bagus, itu ya direvisi PKPU-nya," kata Hasyim.