Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menangis Ditahan
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di rumah Tahanan (ruan) Pondok Bambu
Wanita pertama yang menduduki posisi Dirut PT pertamina itu juga langsung dicegah bepergian ke luar negeri.
Karen disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia pada 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
• Sepak Bola Indonesia Kembali Telan Koban, Edy Rahmayadi: Atlet Tidak Salah, yang Salah Suporter
• Mengenal Lukisan Potret Karya Pelukis Legendaris Basuki Abdullah
Selain Karen Agustiawan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka.
Sementara mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak¬sinya mencapai 31 juta dollar AS.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung sejumlah biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta Dollar AS.
Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe¬sar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me¬mutuskan penghentian produksi minyak mentah.
Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyim¬pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.
Akibat tidak sesuai aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina.
Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 Dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum sebelumnya. (tribun network/kompas.com/coz)