Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menangis Ditahan

Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di rumah Tahanan (ruan) Pondok Bambu

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di rumah Tahanan (ruan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018).

Orang nomor satu Pertamina periode 2009-2014 tersebut ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.

"Betul ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono saat dihubungi.

Karen tampak mengenakan atasan batik dan kerudung cokelat saat digiring oleh jaksa penyidik dari gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Namun, atasan batik Karena sudah berbalut rompi tahanan kejaksaan warna pink.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan saudara Karen sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung.

Saat akan dibawa dengan mobil tahanan, Karen menangis bertemu keluarganya.

"Justru Bu Karen tegas (saat ditahan), kecuali pas ketemu keluarganya (langsung menangis)," ujar pengacara Karen, Soesilo Ariwibowo.

Menurut Soesilo, alasan penahanan yang dipakai oleh jaksa penyidik karena khawatir melarikan diri adalh tidak masuk akal.

Kuasa Hukum Sayangkan Kejaksaan Agung yang Menahan Eks Dirut Pertamina Karena Agustiawan

Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamia Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu

Sebab, Karen selalu datang dari lima kali panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.

"Alasan yang kurang berdasar menurut saya seperti melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan sebagainya. Bu Karen saya kira cukup kooperatif menyampaikan apa adanya," kata dia.

Sebelum ditahan, Karen diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam.

Pemeriksaan Karen sebagai tersangka baru dilakukan sejak pagi.

Pihak kejaksaan sendiri telah memeriksa karen sebanyak 4 kali saat statusnya masih saksi.

Namun, status hukum Karen Agustiawan dalam penyidikan di Kejaksaaan Agung meningkat menjadi tersangka sejak 22 Maret 2018.

Wanita pertama yang menduduki posisi Dirut PT pertamina itu juga langsung dicegah bepergian ke luar negeri.

Karen disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia pada 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Sepak Bola Indonesia Kembali Telan Koban, Edy Rahmayadi: Atlet Tidak Salah, yang Salah Suporter

Mengenal Lukisan Potret Karya Pelukis Legendaris Basuki Abdullah

Selain Karen Agustiawan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka.

Sementara mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak¬sinya mencapai 31 juta dollar AS.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung sejumlah biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta Dollar AS.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe¬sar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me¬mutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyim¬pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.

Akibat tidak sesuai aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina.

Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 Dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum sebelumnya. (tribun network/kompas.com/coz)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved