Semula Ancam Sebar Foto Syur, Sahabat Dekat Remaja Ini Jadi Pelaku Rudapaksa
Elko Sinaga (26), warga Desa Parbuluan III, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, nekat merudapaksa (memerkosa) seorang gadis berusia 15 tahun
Editor:
ade mayasanto
6. Tersangka ditangkap
Bak disambar petir, sang nenek pun melaporkannya ke Polres Dairi.
Kasusnya pun langsung ditangani Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi pada Senin (24/9/2018).
Kemudian polisi pun berhasil menciduk tersangka Elko Sinaga dari rumahnya.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76 E UU Nomor 17 tentang penetapan PP, Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Dolly Nainggolan. (ind/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Fakta Elko Sinaga Cabuli Pelajar Perempuan di Perladangan, Berawal dari Foto Syur di Ponsel,
Halaman 3 dari 3