Ini Penampakan Pohon dan Tembok yang Dorong Jaksa KPK Gugat Tetangganya Sebesar Rp 2,6 Miliar

"Dan dibangunlah itu tembok, dan itu menjorok ke sisi kami," kata Supena, kuasa hukum Hendra Apriansyah, Kamis (27/9/2018).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pohon dan tembok pembatas di antara rumah Hendra Apriansyah dan Deddy Octo, di Kompleks Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (28/9/2018). 

"Yasudahlah, saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, Pak kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya," ujar Octo kepada TribunJakarta.com, Rabu (26/9/2018).

"Dan dibangunlah itu tembok, dan itu menjorok ke sisi kami," kata  Supena, kuasa hukum Hendra Apriansyah, Kamis (27/9/2018).

Sederet Fakta Tania, Pengendara Mobil yang Masuk Rangkaian Iringan Presiden Jokowi di Tol Jagorawi

Lepas Kontingen Asian Para Games India Berangkat ke Indonesia, Shah Rukh Khan Cerita Mimpinya

Bahkan digugatan atas nama penggugat Hendra Apriansyah, dengan nomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, di sana tertulis, "Memerintahkan tergugat agar segera merobohkan tembok pagar pembatas setinggi dua meter ke bentuk semula, dan membongkar bangunan di atasnya (lantai dua) yang telah mengambil ruang udara di di bagian tanah milik penggugat."

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved