Waspada Calo Tilang di Kejakasaan Negeri Jakarta Utara, Tak Sedikit Warga Kena Tipu

Praktik percaloan marak di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga tak sedikit masyarakat tertipu akibat jasa mereka.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Afriyani Garnis
Warga mengantre untuk menebus SIM dan STNK mereka yang ditilang di Kejakasan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/10/2018). 

"Saya hubungi tidak bisa, saya tanya calo yang lain katanya calo saya bermasalah. Jadi saya putuskan urus sendiri bikin surat kehilangan," sambung dia.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, Senin (1/10/2018) banyak calo secara terbuka menawarkan jasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan biaya Rp 250 sampai Rp 350 ribu.

Mereka yang menggunakannya jasa tersebut sebagian diminta menunggu di tempat dan ada yang diminta menunggu sampai dihubungi kembali.

Padahal sudah jelas peringatan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Jakarta Utara yang melarang masyarakat untuk menggunakan calo.

Peringatan tersebut dibuat dengan spanduk berukuran sekira 2x1 meter dengan tulisan "Hindari Pengambilan Tilang Melalui Calo !!!". 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved