Suporter Tewas
Sanksi Persib Bandung Pasca Tewasnya Haringga: dari Partai Usiran Hingga Larangan Bobotoh ke Stadion
Komite Disiplin PSSI beri sanksi Persib Bandung berupa bertanding laga kandang di luar Pular Jawa (Kalimantan) sampai setengah musim kompetisi 2019.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
“Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018,” katanya seperti dikutip dari laman resmi PSSI.
Berikut daftar lengkap sanksi Persib Bandung dan Bobotoh Persib.
Klub Persib Bandung
- Pertandingan home atau kandang di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Panitia penyelenggara pertandingan Persib Bandung
- Denda Rp 100 Juta
- Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun
- Ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.
Bobotoh Persib
- Larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
- Untuk seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla, Komdis memutuskan sanksi larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.