Oknum Guru SDN Depok yang Cabuli 13 Muridnya Bantah Keterangan Saksi Korban
Sidang tertutup untuk umum di ruang III itu merupakan sidang lanjutan yang beragendakan keterangan saksi korban.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dia mengancam murid yang menolak kemauannya akan mendapat nilai jelek di mata pelajaran Bahasa Inggris.
Tindak kekerasan seksual itu dilakukan Waliarahman lebih dari satu kali ke beberapa korbannya sejak tahun 2016 hingga pertengahan Juni 2018.
Aksinya terungkap saat sejumlah orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anak mereka ke Unit PPA Polresta Depok pada (6/6).
Setelah menjadi tersangka, Waliarahman mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa kecil.
Kepada korbannya, dia berpesan agar mereka memberitahukan kepada orangtua tentang kekerasan seksual yang menimpanya.
• Prabowo Subianto : Tindakan Terhadap Ratna Sarumpaet Melanggar HAM
• Punya Layanan untuk Disabilitas, Grab Dukung Asian Para Games 2018
• Sandiaga Uno Lari Malam Galang Dana Buat Korban Gempa dan Tsunami Palu
"Untuk anak-anak, ketika kamu menjadi korban seperti saya segera sampaikan ke orangtua kalian. Jangan sampai kalian tidak menyampaikan ke orangtua karena rasa malu, atau rasa takut, suatu saat kalian yang menjadi pelaku seperti saya," kata Waliarahman (8/6/2018).