Pileg 2019
Belum Terdaftar di DPT, Masyarakat Bisa Datangi Layanan #GMHP di Kelurahan
KPU Jakarta Barat menyosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP yang saat ini tengah diadakan di seluruh kelurahan pada 1-28 Oktober 2018.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat menyosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP yang saat ini tengah diadakan di seluruh kelurahan pada 1-28 Oktober 2018.
#GMHP merupakan upaya KPU untuk meminimalisir kesalahan dalam pendataan Daftar Pemlih Tetap (DPT) yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.
"GMHP ini diharapkan agar masyarakat proaktif lakukan pengecekan untuk mengetahui dia sudah terdaftar sebagai DPT apa belum," ujar Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi saat dihubungi pada Jumat (5/10/2018).
Cucum mengatakan #GMHP merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai DPT.
Sebab, pihaknya harus merekapitulasi data DPT tahap final sampai ke tingkat nasional maksimal pada 16 November 2018.
"GMHP ini cuma sampai tanggal 28 Oktober, karena kita harus lakukan rekap. Kalau terus dimundurin kapan kita mau direkap di kelurahan, kecamatan tingkat kota sampai di pusat," kata Cucum.
Cucum menjelaskan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT maka dapat mendaftarkan diri di layanan #GMHP dengan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Jika belum terdaftar harap diserahkan foto kopi KTP sama KK untuk dimasukan ke daftar pemilih," kata Cucum.
Cucum menambahkan #GMHP juga untuk mendata para DPT yang sudah meninggal atau pun telah bergabung menjadi TNI Polri sehingga tidak memiliki hak pilih.
"Jadinya bukan cuma pada pemilih yang belum terdaftar tp juga ke pemilih yang meninggal atau yang sudah jadi TNI Polri kami minta agar melapor kepada petugas kami," kata Cucum.