Nadirsyah Hosen Pertanyakan Nalar Fahri Hamzah Saat Sebut Mahfud MD Korban Kebohongan di Pilpres

Fahri Hamzah mempertanyakan posisi Mahfud MD saat batal menjadi cawapres, apakah bisa disebut sebagai korban hoax?

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
Twitter/@na_dirs @maman1965
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen 

"RS itu rakyat biasa. HOAX berkembang sebelum dia membuat pengakuan. Lalu ia ngaku dan minta maaf. Istana dibayar pakai uang rakyat dan kalau dari dalamnya muncul HOAX ya rakyat tekor..Paham?" ujarnya bertanya balik.

Nadirsyah Hosen tak menanggapi lagi.

Secara terpisah sebelumnya, Mahfud MD pun enggan menanggapi pertanyaan itu.

Ia justru menyebut Fahri Hamzah mencampuradukkan antara 'berita bohong' dan berita nyata'.

"Tak usah dilayani, Hazri. Dulu @Fahrihamzah jg bilang tak ada korupsi e-KTP krn dirinya sdh keliling di ruangan2 DPR tak ada uang korupsi itu. Nyatanya, Pelakunya mengaku dan siap jd justice collaborator. Skrg dia mencampuraduk antara "berita bohong" dan "berita nyata"," tulisnya.

Dari Kabar Bohong, Rekening Ratna Sarumpaet untuk Operasi Plastik Kini Diusut Polisi

Soal Dana Rp 70 Juta Ratna Sarumpaet, Pernyataan Disparbud dan KDH-KLN DKI Jakarta Berbeda

Gamal Albinsaid Ditunjuk Sebagai Pengganti Ratna Sarumpaet di Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet oleh sejumlah orang yang katanya di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung adalah hoax alias bohong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memastikan pada 21 September terdeteksi berdasarkan call data record berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah menggelar konferensi pers dan menyatakan dirinya berbohong atas isu yang viral tersebut.

Perkembangan terkini yang dilansir dari Tribun Bogor, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Status tersangka itu diberkan setelah Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved