Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ditangkap dan Dugaan Kabur ke Chile, Berawal dari Panggilan Polisi

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Chili, Kamis (4/10/2018).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Widie Henaldi
Warta Kota/Alex Suban
Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. 

Menurut Karding, polisi tidak percaya karena sebelumnya Ratna juga mengaku mengikuti konferensi internasional di Bandung. Ternyata acara tersebut tidak benar.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Politikus PKB itu juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum penyebar hoaks Ratna Sarumpaet.

"Karena sesusungguhnya penyebar hoaks paling bertanggungjawab karena masyarakat menjadi resah, jadi gaduh, punya potensi konflik dan itu merugikan dalam kasus ini jelas untuk mendeskreditkan Pak Jokowi," ujarnya.

Bantahan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet

Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, yakni Insank Nasaruddin, membantah kliennya berniat melarikan diri dari jerat hukum.

Insank mengatakan, kliennya tidak mengetahui bahwa dia dicekal untuk keluar negeri. Bahkan, keberangkatan Ratna menuju Chile telah direncanakan jauh hari sebelumnya.

"Oh dia (Ratna, - red) belum tahu (akan dicekal). Pemberangkatan luar negeri ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ujar Insank, di Jalan Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Ia pun menjelaskan bahwa Kamis (4/10/2018) siang, Ratna baru menerima surat panggilan sebagai saksi. Yang kemudian dilanjutkan lagi dengan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpaet yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE.
DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpaet yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban)

"Makanya ibu karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," bantah dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum ibunda Atiqah Hasiholan itu telah berkomunikasi kepada pihak kepolisian pada Kamis siang.

Komunikasi tersebut terkait bahwa pihaknya akan melakukan pengunduran waktu apabila dipanggil sebagai saksi, lantaran Ratna bertolak ke luar negeri.

Ratna Sarumpaet saat di Polda Metro Jaya
Ratna Sarumpaet saat di Polda Metro Jaya (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Kami juga sebagai kuasa hukum tadi siang sudah berkomunikasi bahwa tanggal 8 akan dilakukan pemanggilan itu, kami akan melakukan pengunduran waktu," jelasnya.

"Karena mengingat seandainya ibu berada di luar negeri kami akan minta pengunduran waktu. Tapi pada prinsipnya kami akan hadapi," imbuh dia.

Penjelasan Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memastikan pihaknya telah menerima surat permohonan sponsorship keberangkatan ke Chiledari Ratna Sarumpaet sejak 31 Januari 2018 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved