Polemik Ratna Sarumpaet
Sederet Fakta Ratna Sarumpaet Ditangkap: Diminta Turun dari Pesawat hingga Dicekal Puluhan Hari
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke luar negeri pada Kamis (4/10/2018) malam.
"Saya minta diundur. Tanggal 10 (Oktober) saya pulang. Tahu-tahu saya sudah tersangka," katanya.
4. Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan jika Ratna dicegah berpergian ke luar negeri selama 20 hari untuk proses penyelidikan.
"Untuk diproses selama 20 hari ke depan oleh penyidik, nanti pembatalan bisa diperpanjang atau tidak itu tergantung penyidik," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.
5. Pasal-pasal yang Menjerat Ratna
Diinformasikan Kompas.com, Ratna terlibat kasus penyebaran hoax atau berita bohong terkait penganiayaan dirinya.
Hoax ini sempat membuah gaduh masyarakat dan menuai polemik.
Ratna pun langsung meminta maaf atas kekeliruannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap Ratna terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ratna dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.
Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).
6. Sang Pengacara Membantah Ratna Mau Melarikan Diri
Muncul spekulasi jika Ratna ke luar negeri untuk melarikan diri atas kasus hoax penganiayaan yang dialaminya.
Akan tetapi, Insank Nasaruddin selaku kuasa hukum Ratna langsung membantah kabar tersebut.