Pekan Ini Layanan SIM Corner Kota Bekasi Kembali Hadir, Cek Jadwal dan Lokasinya
Polres Metro Bekasi Kota menghadirkan pelayanan SIM Keliling atau SIM Corner, bagi yang tidak sempat untuk melakukanya di Samsat.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Sebagai pengendara kendaraan bermotor yang tertib, surat izin mengemudi atau SIM adalah sesuatu yang wajib dibawa saat berkendara.
Dan, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang oleh pemiliknya selama lima tahun sekali, baik di Samsat atau layanan SIM keliling.
Demi memudahkan warga Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menghadirkan pelayanan SIM Keliling atau SIM Corner, bagi yang tidak sempat untuk melakukanya di Samsat.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling atau SIM Cornen pekan ini.
1. Senin pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB di Mall Blue Plaza, Jalan Cut Mutia Raya, Bekasi Timur.
2. Selasa pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB di Pospol Komsen, Kota Bekasi.
3. Rabu pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB di Harapan Indah, Jalan Raya Harapan Indah, Medan Satria, Bekasi Utara.
4. Kamis pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Mall Blue Plaza, Jalan Cut Mutia Raya, Bekasi Timur.
5. Jum’at pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C, dan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan