Sederet Fakta Terbongkarnya Jasa Telepon Seks di Tangerang: Gaji Operator Hingga Bos Korea

Bisnis esek-esek itu terbongkar ketika anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan pesan singkat dari pelaku RZ (20).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Para wanita operator premium jasa pemuas pria hidung belang memalui telefon di Tangerang, Selasa (9/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi membongkar bisnis telepon seks di Tangerang.

Bisnis prostitusi itu bertujuan memuaskan pria hidung belang melalui telepon.

Bisnis esek-esek itu terbongkar ketika anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan pesan singkat dari pelaku RZ (20).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, isi pesan tersebut berisikan ajakan untuk melakukan telepon seks dari nomor telefon premium diawali dengan angka 0809.

"Mereka menyebarkan nomor itu (0809) ke seluruh nomor secara acak, salah satunya nomor yang disebarkan itu yaitu nomor anggota kami Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar Harry di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018).

Mendapati pesan tersebut pada 28 September 2018, polisi langsung menyamar sebagai pria hidung belang untuk menjaring pelaku para pelaku.

Saat ditelpon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra.

Usai melakukan percakapan, petugas pun melakukan perjanjian dengan wanita tersebut di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kami mentransfer uang senilai Rp 300 ribu sebagai penyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel kami melakukan transaksi Rp 1 juta dan langsumg melakukan penangkapan terhadap wanita itu," terang Harry.

Dari pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Di sana, petugas mengamankan lima karyawan yang sedang melayani pelanggannya melalui telefon bernama Tati, Siska, Siti, dan Atin.

Serta menangkap RZ yang bertugas sebagai penyebar pesan singkat melalui internet dan hanphone menggunakan sebuah laptop.

"Dari Keterangan pelaku bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun," jelas Harry.

Satu dari lima operator premium yang melayani para pria hidung belang melalui sambungan telepon, Tangerang, Selasa (9/10/2018).
Satu dari lima operator premium yang melayani para pria hidung belang melalui sambungan telepon, Tangerang, Selasa (9/10/2018). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Mereka meraup untung, ucap Kapolres, dari pulsa si korban yang sudah terpogram dari nomor premium 0809.

"Kalau dari perhitungan, biaya berbicara itu sebesar Rp 100 ribu pulsa untuk kurang dari satu menit," tambah Harry.

Harry menambahkan, perusahaan pemuas nafsu para hidung belang tersebut pun menawarkan jasa kopdar alias bertemu langsung untuk melakukan huhungan intim.

Namun, harga dan tempat tidak pasti tergantung dari kesepakatan keduanya lewat sambungan telepon.

"Biasanya tergantung tamu mau telfon aja atau bisa ketemuan habis telefon. Ya kalau lewat telepon kita rangsang tamu sampai selesai," ujar seorang wanita yang bertugas sebagai operator premium.

Para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Harry.

Gaji Operator

Satu diantara lima orang operator premium yang bertugas untuk memuaskan para hidung belang melalui sambungan telefon, Selasa (9/10/2018).
Satu diantara lima orang operator premium yang bertugas untuk memuaskan para hidung belang melalui sambungan telefon, Selasa (9/10/2018). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Para operator premium jasa pemuas nafsu pria hidung belang via telefon di Tangerang hanya diberi upah sekita Rp 900 ribu perbulannya.

Pada 28 September 2018, Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil membongkar jaringan prostitusi via telefon di Kota Tangerang.

Mereka bermodus menjaring dan menjebak korbannya dengan mengirimkan pesan singkat ke ratusan nomor secara acak.

Pesan singkat tersebut berisikan ajakan untuk melakukan phone sex yang dikirim dari nomor premium 0809.

Pria hidung belang yang terjaring dan menelfon ke nomor premium tersebut dan akan dilayani oleh salah satu operator premium diantaranya, Tati, Siska, Siti, Atin, dan Yeni.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setiap operator mendapatkan upah sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.

"Mereka ini sistem pembayarannya bulanan, dan hanya digaji sekitar Rp 900 ribu perbulan," terang Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018).

Ia menjelaskan, para operator ini pun bekerja di bawah tekanan target permenit untuk melayani pria hidung belang.

Menurut Harry, satu orang operator diberi target 150 menit per harinya untuk melayani via telefon.

Target itu diberikan oleh pemilik perusahaan lendir yang telah beroperasi lebih dari lima tahun berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan yakni, Myung Ha Moon (55).

"Selain melayani via telefon, mereka juga melayani hubungan seks ketemu langsung di hotel dari perjanjian," terang Harry.

Ia melanjutkan, dalam sebulan, perusahaan lendir itu dapat meraup untung dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta perbulannya.

Kini kelima wanita operator, Myung Ha Moon, dan Rizki yang bertugas sebagai penyebar pesan singkat harus rela digiring ke Hotel Prodeo Polres Metro Tangerang untuk proses penyidikan.

Para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Harry.

Bos Korea

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, saat menunjukan barang bukti prostitusi online melalui sambungan telefon yang kerap terjadi di Kota Tangerang, Selasa (9/10/2018).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, saat menunjukan barang bukti prostitusi online melalui sambungan telefon yang kerap terjadi di Kota Tangerang, Selasa (9/10/2018). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Dua warga kebangsaan Korea nekat menjalani bisnis telepon seks di Tangerang.

Keduanya diketahui bernama Myung Ha Moon berusia 55 tahun dan Lim alias Madam yang masih menjadi buron dan merupakan warga negara Korea juga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, bahkan keduanya telah menggeluti dunia lendir tersebut selama lebih dari lima tahun.

"Keduanya merupakan kebangsaan Korea dan tidak lancar berbahasa Indonesia. Satu masih kami kejar dengan julukan Madam," kata Harry saat melakukan rilis di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018).

Mereka pun dapat meraup untung hingga Ratusan juta perbulannya sekira Rp 150 juta hingga Rp 300 juta dan dapat menyewa sebuah ruko di kawasan Karawaci, Tangerang Selatan sebagai kantornya.

Menurut Harry, perusahaan lendir itu memiliki lima operator wanita yang bertugas untuk melayani pria hidung belang via telefon.

Kelima operator itu pun tidak semerta-merta datang melamar pekerjaan sebagai operator esek-esek namun, pemilik usaha lendir itu menipu mereka mengaku sebagai perusahaan internet.

"Mereka (operator) melakukan pelamaran membawa berkas lamaran seperti biasa ke perusahaan ini. Pemilik perusahaan menutup dengan mengaku ini adalah perusahaan jasa pelayanan internet," terang Harry.

Tak hanya kelima operator, Rizki (20) juga bekerja sebagai orang yang menyebarkan pesan singkat berisikan ajakan melakukan phone sex ke nomor premium berawalan 0809.

Harry menjelaskan, tarif untuk melakukan phone sex selama kurang dari semenit yakni Rp 100 ribu, dan diyakini dari situlah perusahaan ini mendapatkan untung.

"Korbannya ya ngacak ada yang dari Jakarta dan paling jauh Jayapura. Gak cuma di Tangerang saja," ujar seorang operator esek-esek tersebut.

Arus Kendaraan di Jalan Danau Sunter Utara Depan Sunter Mall Terpantau Macet

Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Kramat Jati Raup Untung Rp 50 Juta per Hari

Jasa Telepon Seks Tangerang Dipimpin Orang Korea Hingga Menipu Para Operator

Kini para tersangka pun disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Harry. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved