Gaji Guru di Bekasi Belum Dibayar Dua Bulan: Terpaksa Gadai Barang Hingga Wacanakan Demonstrasi
Gaji yang seharusnya dibayar pada Agustus dan September 2018, tertunda lantaran belum dicairkan dari pemerintah daerah setempat
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Y Gustaman
Bakal Geruduk Kantor Wali Kota
Ratusan guru kontrak akan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (19/10/2018) pekan depan.
Aksi mereka salah satunya untuk menuntut agar tunggakan gaji selama dua bulan segera dibayarkan.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kota Bekasi Firmansyah mengatakan, aksi itu akan diikuti sekitar 500 guru kontrak dari total 3.800 Guru Gabungan Tenaga Kontrak (GTK) di Kota Bekasi.
Ada dua tuntutan utama mereka. Pertama, menuntut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera menyelesaikan tunggakan gaji selama dua bulan sejak Agustus sampai sekarang.
Kedua, meminta Wali Kota Bekasi tidak mengadakan rekrutmen CPNS tanda bukti penolakan aturan PERMENPAN No 36 Tahun 2018, yang masih tidak ada keberpihakan kepada guru honorer.
Kata Firmansyah, belum dibayarkannya gaji selama dua bulan, membuat guru kontrak kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini diakui Firman, para GTK sedang memutar otak untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, di antara mereka ada yang sampai menggadaikan harta benda.
"Aksi ujuk rasa ini akan berjalan damai dan tertib. Kami mohon aspirasinya didengar. Jika tidak ada iktikad baik, tidak memungkinkan kami bakal melakukan aksi unjuk rasa lebih besar lagi dan mengancam bakal mogok kerja," tegasnya.
Alasan Dinas Pendidikan
Sebanyak 3.800 guru kontrak di Kota Bekasi belum dibayarkan gajinya selama dua bulan, terhitung sejak Agustus hingga saat ini.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyebut keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak itu, dikarenakan menunggu APBD Perubahan 2018.
"Pencairan gaji guru kontrak menunggu ketuk palu APBD perubahan 2018. Aturannya memang seperti itu, jadi dananya ada di APBD perubahan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10/2018).
Ali menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji juga dikarenakan adanya kenaikan status menjadi pegawai kontrak, yang awalnya Rp 2,7 juta per orang menjadi Rp 3,8 juta per orang.
• Gambar Pertama yang Dilihat Bakal Ungkap Ketakutanmu dalam Hubungan Asmara
• Polisi Ciduk Dua Preman yang Hancurkan Warung Warga di Rumahnya, Satu Buron
• Antrean Panjang di Istora Senayan Sehari Jelang Penutupan Asian Para Games 2018
"Jadi perubahan ini membuat kami hanya mampu membayar selama tujuh bulan atau sampai Agustus. Sisanya, gaji sampai dengan bulan Desember akan dialokasikan di APBD perubahan. Kenyataannya seperti itu, jadi mohon bersabar," ucapnya.