Pemilu 2019

Gugatan Oesman Sapta Odang Soal Caleg DPD Tidak Dikabulkan Bawaslu RI

Sesuai putusan MK nomor 30 tahun 2018, anggota partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017). 

Enam calon anggota DPD RI tersebut, yaitu Abdillah (DPD Sumatera Utara), Bariun (DPD Sulawesi Tenggara), Mashur Abu Nawas (DPD Sulawesi Tenggara), A. Yani Muluk (DPD Sulawesi Tenggara), Oesman Sapta Odang (DPD Sulawesi Tenggara), dan Heri Purnama (DPD Jawa Barat).

Sementara itu, tiga partai politik yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Partai Bulan Bintang.

"Rencana putusan di jam 14.00 WIB dan dilanjutkan jam 19.00 WIB," tambah Hotma Maya.

Penulis: Glery Lazuardi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Tolak Gugatan Oso Soal Caleg DPD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved