Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan Ganjil-Genap Sudah Dipahami dan Bermanfaat, Pengemudi Mobil: Bagusnya Permanenkan Saja
Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018 dan mulai berlaku pada Senin.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018 dan mulai berlaku pada Senin (15/10/2018).
Sejak kebijakan ganjil-genap pada Agustus 2018 diperluas, sejumlah pengemudi mobil mengaku mulai merasakan manfaat dari aturan yang diberlakukan sebelum Asian Games tersebut.
Fauzan, pengemudi mobil yang mengaku cukup gembira dengan diperpanjangnya masa aturan ganjil-genap hingga akhir tahun 2018.
"Ada ganjil-genap awalnya memang tidak setuju, tapi lama-kelamaan mulai kerasa enak. Jalanan tidak terlalu ramai. Sama jarak tempuh ke tempat kerja jadi lebih cepat," ujar Fauzan di salah satu SPBU di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (15/10/2018).
Menurut dia jika kebijakan ganjil-genap dirasakan manfaatnya, baik oleh Pemprov DKI Jakarta atau warga, sebaiknya dipermanenkan di sejumlah ruas jalan ibu kota.
"Bagus kalau memang mau dipermanenkan, apalagi warga atau pengemudi mobil mulai paham aturan ganjil-genap ini. Sudah terlanjur paham, ya permanenkan saja," ujar Fauzan.
Hal senada diungkapkan Lina, pengguna TransJakarta yang merasa ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap sedikit lengang, dibanding tidak adanya aturan tersebut.
Selanjutnya, ia berharap kebijakan tersebut juga diberlakukan bagi pengendara sepeda motor, agar warga Jakarta dan sekitarnya lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum.
"Motor memang masih yang sering melanggar masuk jalur TJ. Kalau ada ganjil-genap untuk motor pasti bagus juga, makin banyak orang yang pilih naik bus atau kereta nanti," Lina menambahkan.
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018, dan berlaku pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Adapun perpanjangan kebijakan ganjil-genap kali ini ialah sejak tanggal 15 Oktober-31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur.