Komplotan BNN Gadungan Peras Warga Negara Jerman di Tangerang Selatan

Enam orang pria menyamar jadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan sejumlah pemerasan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel)

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Tersangka komplotan BNN gadungan di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Enam orang pria menyamar jadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan sejumlah pemerasan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, keenam pelaku petugas BNN gadungan itu adalah Muhamad Rasyid, Anwar Yasin, Temi Azhari, Agus Erwansyah, Sendi dan Reza.

"Rasyid mengaku sebagai petugas BNN berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar)," terang Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat gelar ekspos di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (15/10/2018).

Polisi mendapat tiga laporan dari hasil aksi pemerasan komplotan BNN gadungan itu, pada 20 April 2018 dan dua kali pada 11 Oktober 2018.

Ferdy menjabarkan, aksi pertama mereka pada April silam dilakukan di toko kosmetik di bilangan Jalan Lele Raya, Pamulang, Tangsel.

Sedangkan pada 11 Oktober 2018 lalu, aksi dilancarkan di toko sembako di bilangan Jalan Witanaharja, Pamulang, Tangsel dan di sebuah rumah yang ditinggali warga negara Jerman di bilangan Jalan Raya Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel.

"Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas BNN yang sedang melakukan razia," ujar Ferdy.

Kepada warga negara asal Jerman itu komplotan langsung masuk dan menginterogasi dengan mengancam sambil meminta imbalan.

"Yang warga negara Jerman ini rumahnya cukup bagus Dita juga warga negara asing, mereka (komplotan BNN gadungan) langsung masuk," ujar Ferdy.

Kepolisian pun mengamankan tanda pengenal palsu, surat tugas palsu dan borgol untuk melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Dari 3 Kasus Narkoba Selama September, BNN Sita 98.7 Kilogram Ganja dan 2.985 Ekstasi

BNN Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Link Live Streaming Persipura vs Persib Bandung: Preview Pertandingan Hingga Susunan Pemain

"Borgol ini digunakan untuk memborgol korban ke dalam mobil dan didalamnya dilakukan kekerasan dengan mengancam kalau tidak memberi aesuatu akan dibawa ke BNN pusat," ujar Ferdy.

Empat tersangka sudah diringkus, kecuali Sendi dan Reza yang masih dalam pengejaran. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved