Pileg 2019

Bawaslu Tangerang Selatan dan Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye Milik Caleg

Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Satpol PP, merazia alat peraga kampanye (APK) liar yang tak menaati ketentuan KPU.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Bawaslu dan Satpol PP merazia APK liar, Selasa (16/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Satpol PP, merazia alat peraga kampanye (APK) liar yang tak menaati ketentuan KPU.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menyampaikan dasar hukum alat peraga kampanye mengacu pada UU No 17/2017 Tentang Pemilu, Surat Edaran KPU RI Nomor 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran KPU Tangsel Nomor 59 tertanggal 23 September 2018 tentang alat peraga kampanye.

"Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Tangsel bersama Panwascam dan Satpol PP dari tiap-tiap kecamatan," ujar Acep selepas apel razia tersebut di Kademangan, Setu, Tangsel, Selasa (16/10/2018).

Dari dasar hukum tadi, Acep menegaskan saat ini, peserta pemilu bukanlah para caleg, melainkan partai politik.

"Caleg bukan peserta pemilu. Caleg adalah bagian dari partai.Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho," tegasnya.

Bawaslu pun mengimbau agar partai politik bisa mengonsolidasikan calegnya agar menaati penggunaan alat peraga kampanye.

Acep juga menyampaikan, selain baliho dan spanduk masih banyak cara lain untuk berkampanye.

Razia alat peraga kampanye (Istimewa)
Razia alat peraga kampanye (Istimewa) ()

"Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho," ujarnya.

APK liar itu dipasang di berbagai lokasi, seperti tiang listrik hingga sutet. Dari razia tersebut, sebanyak puluhan spanduk dan baliho berhasil diamankan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved