Polisi Lihat Indikasi Jaringan Lapas dalam Penangkapan Pasutri Pengedar Narkotika di Tangerang
Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29) pada Sabtu 6 Oktober 2018.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIUWUNG - Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29) pada Sabtu 6 Oktober 2018.
Keduanya ditangkap ketika mengedarkan narkotika di Gang Kampung Ledug, Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, usai mendapat laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram lebih, serta narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menuturkan, terdapat indikasi jaringan lembaga permasyarakatan dari penangkapan keduanya.
"Setelah kami interogasi lebih lanjut, mereka peroleh barang haram tersebut ada indikasinya ke daerah lapas," ucap Eliantoro di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).
Namun, Eliantoro menuturkan masih mendalami kasus tersebut dan mengejar oknum yang berada setingkat diatas pelaku.
Masih kata Eliantoro, Aip dan Vivi berasal dari daerah Bogor, Aip berprofesi sebagai sopir angkot dan Vivi sebagai ibu rumah tangga.
• Dirias dengan Rambut Panjang, Mita The Virgin Tulis: Tetep Tampil Apa Adanya Hal Paling Nyaman
• Bukan Hanya Merokok, Ini Sederet Kebiasaan yang Bisa Memicu Terkena Kanker Paru-paru
• Sederet Kode Cinta yang Kerap Diberikan Tiap Zodiak, Pisces Tanyakan Kabar, Gemini Pinjam Barang
Kini, keduanya harus mendekap dibalik ruang tahanan Mapolsek Jatiuwung, dan terancam dijerat pasal 114 sub 112 Undang Undang Narkotika No.35, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
