Suporter Tewas

5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orangtua Tak Datang

Update terbaru pasca-sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunjabar/Mega Nugraha  
Enam pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, total ada 14 pelaku yang sudah ditangkap  

"Barusan kata penyidik untuk lima orang anak, Rabu (17/10/2018), berkasnya akan dilimpahkam ke Kejaksaan. Pihak Kejaksaan meminta waktunya pukul 14.00 WIB," kata Pengacara Pelaku, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/10/2018).

Lima pelaku di bawah umur adalah SY (17) yang turut memukul dan menendang korban. Ia ditangkap di Kecamatan Rancaeke‎k Kabupaten Bandung.

Lalu, ada TG (17) yang memukul, menendang, dan menginjak-injak Haringga Sirla. Ia juga ditangkap di Rancaekek.

 
Kasus Haringga Sirla, Berkas 5 Pelaku di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
 Tribunjabar/Mega Nugraha
 Enam pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, total ada 14 pelaku yang sudah ditangkap 
 

Ada nama FR (16), yang turut memukul korban, ditangkap di Kecamatan Rancaekek. ‎Lalu S alias K (16), ditangkap di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, ia turut menendang korban.

"Aap (15), menendang kepala korban. Ditangkap di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," ujar Yoris pada Selasa (2/10/2018).

Hingga saat ini, Dadang mengatakan belum ada perubahan terhadap jadwal pelimpahan kelima pelaku anak tersebut.

Rencananya, pada Selasa (23/10/2018) kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

(TribunJakarta.com Erlina Fury Santika/TribunJabar.id Mega Nugraha, Ahmad Imam Baehaqi)

Follow:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved