Suporter Tewas

5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orangtua Tak Datang

Update terbaru pasca-sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunjabar/Mega Nugraha  
Enam pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, total ada 14 pelaku yang sudah ditangkap  

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses hukum pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla masih berlanjut.

Sidang perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jl. RE Martadinata Bandung, Selasa (16/10/2018).

Dilansir dari TribunJabar.id, pada persidangan tersebut dua pelaku anak dari 14 tersangka, yang berinisial ST dan DN menjalani persidangan.

Sementara itu 12 pelaku lain masih dalam proses masih dalam proses melengkapi berkas.

Sidang yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dan menghadirkan sejumlah saksi.

Namun sidang itu dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.

Berikut TribunJakarta.com rangkum sederet fakta yang bisa diperoleh saat sidang perdana tersebut berlangsung dilansir dari TribunJabar.id.

1. Hasil visum: Airlangga Sirla terkena benda tumpul hingga batang otak terputus

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla itu dengan dua terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018), diketahui hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018, ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH, ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).

"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," ujar jaksa.

Ibunda Ceritakan Impian Haringga Sirla untuk Keluarganya yang Belum Tercapai

Teror Mistik Berlanjut, Ruben Onsu Beberkan Lampu Rumahnya Mati Sendiri hingga Didatangi Gorila

Sempat Kontoversial Tempe Setipis Kartu ATM ala Sandiaga, Gerindra: Itu Kiasan Biar Mudah Dipahami

Unggahan Instagram Stefano Cugurra yang menyampaikan belasungkawanya untuk Haringga Sirila dan keluarga, Senin (24/9/2018).
Unggahan Instagram Stefano Cugurra yang menyampaikan belasungkawanya untuk Haringga Sirila dan keluarga, Senin (24/9/2018). (Instagram/@stefanocugurra)

2. Keterangan saksi: Haringga Sirla disweeping dan dikeroyok sekira 50 orang

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Haringga Sirla disweeping oleh suporter Persib Bandung terlebih dahulu.

"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur Kimaharandika SH saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).

Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.

"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak".

Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.

Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.

Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.

Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban se‎dang dipukuli sekira 50 orang yang tidak dikenalinya.

"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.

3. Orangtua pelaku berharap anaknya tak dipenjara

Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren. Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini. Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.

"Tapi anak saya diajak temanya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seusai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10/2018).

DN dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

DN ditangkap pada 23 September, seusai menganiaya Haringga di Stadion GBLA atau seusai laga Persib melawan Persija. Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija.

Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana. Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal pemeriksaan anak di pengadilan mencapai 25 hari. Pada sidang perdana Dn yang juga menghadirkan Sm (17), keduanya anak di bawah umur, selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi.

Sidang lebih cepat dibanding dengan kasus melibatkan orang dewasa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

"Kami pasrah, ‎tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, disel, kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujar Tatang.

4. Orangtua Haringga Sirla tak datang ke persidangan

Orang tua Haringga Sirla mengakui tak ada anggota keluarga yang menghadiri sidang kasus penganiayaan anaknya.

"Kemarin enggak ada yang datang ke Bandung," ujar ayah Haringga Sirla, Siloam (52), saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/10/2018).

Ia mengatakan, saat ini seluruh anggota keluarganya berada di Cengkareng, Jakarta.

"Soalnya enggak ada pemberitahuan mengenai jadwal persidangan ke kami," kata Siloam saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/10/2018).

Ia mengatakan, pihak keluarga mengetahui adanya persidangan kasus penganiayaan itu dari pemberitaan di media massa.

Namun, Siloam sendiri tampak tidak mempermasalahkan mengenai tidak adanya pemberitahuan itu.

Pasalnya, ia dan keluarganya berada di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami hanya berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya itu," ujar Siloam.

Sementara ibunya, MIrah, menegaskan nyawa harus dibayar dengan nyawa.

"Pokoknya nyawa harus dibayar nyawa," ujar Mirah saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (16/10/2018).

Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap anak bungsunya itu sudah di luar batas kewajaran.

"Saya enggak terima Haringga diperlakukan begitu, dia anak baik, enggak nakal, dan enggak suka aneh-aneh," kata Mirah.

Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini

Cerita Sutopo : Di-bully Tak Bisa Baca Tulis, Bangkit dari Pujian Hingga Perjuangan Lawan Kanker

Sosok Inspiratif, Sutopo Purwo Nugroho Raih Anugerah Tokoh Teladan Anti Hoax Indonesia

5. Penyerahan berkas tersangka lainnya diserahkan hari ini

Setelah sidang perdana, berkas lima pelaku anak lainnya rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan pada siang ini, Rabu (17/10/2018).

"Barusan kata penyidik untuk lima orang anak, Rabu (17/10/2018), berkasnya akan dilimpahkam ke Kejaksaan. Pihak Kejaksaan meminta waktunya pukul 14.00 WIB," kata Pengacara Pelaku, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/10/2018).

Lima pelaku di bawah umur adalah SY (17) yang turut memukul dan menendang korban. Ia ditangkap di Kecamatan Rancaeke‎k Kabupaten Bandung.

Lalu, ada TG (17) yang memukul, menendang, dan menginjak-injak Haringga Sirla. Ia juga ditangkap di Rancaekek.

 
Kasus Haringga Sirla, Berkas 5 Pelaku di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
 Tribunjabar/Mega Nugraha
 Enam pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, total ada 14 pelaku yang sudah ditangkap 
 

Ada nama FR (16), yang turut memukul korban, ditangkap di Kecamatan Rancaekek. ‎Lalu S alias K (16), ditangkap di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, ia turut menendang korban.

"Aap (15), menendang kepala korban. Ditangkap di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," ujar Yoris pada Selasa (2/10/2018).

Hingga saat ini, Dadang mengatakan belum ada perubahan terhadap jadwal pelimpahan kelima pelaku anak tersebut.

Rencananya, pada Selasa (23/10/2018) kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

(TribunJakarta.com Erlina Fury Santika/TribunJabar.id Mega Nugraha, Ahmad Imam Baehaqi)

Follow:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved