Demi Terobos Kepadatan Lalu Lintas, Begini Potret Sepeda Motor Naik Trotoar di Jalan Hang Lekir
Yono (39) penjual kopi keliling di kawasan tersebut menuturkan, pengendara sepeda motor yang menerobos trotoar tersebut sudah menjadi pemandangan bias
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sekitar lima hingga tujuh pengendara sepeda motor, melintas diatas trotoar pejalan kaki di Jalan Hang Lekir VI menuju kawasan Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang ini.
Hal tersebut terjadi, akibat antrean kendaraan cukup panjang yang terjadi untuk menunggu lampu lalu lintas yang berwarna merah menjadi hijau.
Tanpa memperdulikan hak pejalan kaki, para pengendara yang menggunakan trotoar sebagai alternatif untuk menerobos kemacetan pun melintas di atas jalur berwarna kuning yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas.
Pantauan TribunJakarta.com, tak ada petugas atau pun aparat Kepolisian yang berjaga, dan menindak para pengendara sepeda motor tersebut.
Yono (39) penjual kopi keliling di kawasan tersebut menuturkan, pengendara sepeda motor yang menerobos trotoar tersebut sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
"Yah itu mah udah jadi pemandangan sehari-hari, tiap pagi tuh jam berangkat kerja sama sore pas pulang kerja, pasti pada lewat trotoar itu pengendara motor," kata Yono di lokasi, Kamis (18/10/2018).
Yono juga menuturkan, dirinya menyayangkan kesabaran para pengendara sepeda motor, yang tidak bisa menunggu lampu merah menjadi hijau, dan memilih untuk menerobos trotoar tersebut.
• Diduga Dilatari Perselingkuhan, Ini Sederet Cerita Musibah CRV Terjun ke Jurang di Telaga Sarangan
• Dijamin Tak Boleh Merokok, Resepsi Pernikahan di SPBU Viral Hingga Tanggapan Pertamina
"Bingung saya itu pengendara pada gak sabar banget ya, saya yakin padahal mereka tahu perbuatannya bisa ditilang," kata Yono.
Hasil penelusuran TribunJakarta.com, Pasal 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan pasal yang mengatur tentang larangan melintasi trotoar.
Di dalam pasal tersebut, tertuang bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, penindakan terhadap pengendara yang melawan hukum juga tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut, disebutkan setiap pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.