Pemkot Bekasi Batasi Jam Operasional Truk Sampah DKI, Berlaku Mulai Senin Depan

Tiga jenis truk ini baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 sampai 05.00, menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu(TPST) Bantargebang

Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan truk sampah DKI Jakarta di pintu keluar Gerbang Tol Bekasi Barat yang akan menuju ke TPST Bantar Gebang, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi bakal membatasi jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat, mulai Senin (22/10/2018) pekan depan.

Nantinya, truk sampah jenis tronton, dump truck, dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.

Tiga jenis truk ini baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 sampai 05.00, menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Secepatnya pembatasan ini akan kita lakukan, ya minggu depan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di kantornya, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis (18/10/2018).

Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, uji coba pembatasan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Rabu (17/10/2018) siang. Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Oleh petugas, belasan truk itu dikandangkan di Hutan Kota Bekasi Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Selatan.

"Pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Menurut dia, sebetulnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang evaluasi kerja sama jam lintas truk. Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lalu, kata dia, belum direspons oleh DKI selaku pemilik lahan TPST.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang, dan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana amanat pasal 5 ayat 2 huruf I, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI kepada Kota Bekasi.

Atas dasar perjanjian tersebut, Tri Adhianto Tjahyono mengungkapkan, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi. Hai ini diperkuat berdasarkan hasil monitoring antara pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pemberlakukan jam operasi truk sampah DKI selama 24 jam di Kota Bekasi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 lalu.

Saat itu, Istana sempat menyampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi bahwa truk sampah DKI diperbolehkan melintas selama 24 jam, dengan mempertimbangkan persoalan sampah DKI berskala nasional bila tidak ditangani dengan baik.

Namun demikian, Rahmat Effendi berharap agar DKI mau duduk bersama untuk mengevaluasi kerja sama yang telah disepakati ini.

"Kita seolah-olah tidak ada PKS dan tidak bermitra. Bahkan, kita mau bertemu saja sampai saat ini tidak ada kejelasan. Komunikasinya sulit dengan DKI," ungkap Rahmat Effendi.

Polemik Wacana Saksi Dibiayai APBN: Tanggapan Bawaslu, PAN Setuju dan NasDem Menolak

Jelang Sidang Vonis, Roro Fitria Berharap Putusan Hakim Sesuai dengan Fakta Persidangan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, ada tiga ruas jalan yang boleh dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Raya Transyogi atau Alternatif Cibubur, Jalan Ahmad Yani via GT Bekasi Barat, dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih.

Untuk ruas Jalan Raya Transyogi dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih, kata dia, semua jenis truk sampah DKI dibolehkan melintas selama 24 jam. Namun, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari pukul 05.00 sampai 21.00.

"Setelah pukul 21.00 sampai 05.00 semua jenis truk boleh melintasi Jalan Ahmad Yani. Peraturan ini tidak berlaku bagi truk jenis compactor, karena desainnya tertutup, sehingga air tidak menetes di jalan," jelas Yayan.

Menurut Yayan, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani karena ruas jalan itu merupakan gerbang masuk sekaligus pusat kota. Apalagi, saat pagi hingga petang hari, aktivitas kendaraan di sana cukup tinggi, sehingga tetesan air sampah dari truk sampah bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Hari ini petugas juga mengecek truk sampah DKI yang melintas, bila tidak sesuai dengan jenis dan jadwalnya, truk kita parkirkan kembali di Hutan Kota," tegasnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai Senin Pekan Depan, Bekasi Kembali Batasi Jam Operasional Truk Sampah DKI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved