Kasus Korupsi

Diminta Kejaksaan Lengkapi Berkas Korupsi Jalan Nangka, Polresta Depok Belum Hubungi Tersangka

"Sejauh ini kita belum ada panggilan dari penyidik terhadap klien kami," kata Benhard.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Harry Prihanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok , Rabu (12/9/2018).  

Saat diperiksa jadi tersangka pada Kamis (13/9), Nur Mahmudi dicecar 64 pertanyaan oleh penyidik hingga menghabiskan waktu selama 14 jam.

Sementara Harry yang diperiksa pada Rabu (12/9) dicecar 171 pertanyaan oleh penyidik hingga menghabiskan waktu selama 13 jam.

Kerugian berasal karena pembebasan bidang tanah di RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.

Namun dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Depok selaku pelaksana justru menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk uang ganti rugi.

Uang ganti rugi diberikan setelah warga setuju memundurkan bangunan rumahnya enam meter dari Jalan Nangka yang jadi akses masuk apartemen Green Lake View.

Dua orang penting yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Kadis PUPR Kota Depok Manto Djorghi dan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved