Diskotek Old City Tersandung Lagi: Ada Ekstasi Tak Bertuan Hingga Terancam Ditutup
Eksistensi diskotek Old City sebagai tempat hiburan terancam gulung tikar ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Y Gustaman
"Untuk sementara belum ada (keterlibatan)," kata Maria.
Tetap operasi
Diskotek Old City tetap beroperasi pada Minggu malam, kendati dini hari petugas merazia dan menemukan 52 pengunjung positif narkoba dan empat ekstasi tak bertuan.
"Hari ini tetap buka seperti biasa, kami buka pukul 22.00 WIB," ujar seorang petugas keamanan di depan diskotek Old City yang enggan disebutkan namanya saat ditemui TribunJakarta.com, Minggu (21/10/2018) petang.
Ia belum mendapat informasi dari pihak pengelola terkait sikap diskotek atas ditemukannya narkoba malam tadi.
Kata dia, waktu operasional di diskotek tersebut masih berjalan seperti biasa.
"Belum ada instruksi apa-apa, normal aja semuanya. Tadi siang emang sih sempet ada petugas Satpol PP yang datang nanya kejadian tadi malam, cuma saya bilang enggak tahu karena bukan saya yang jaga," kata dia.
Pantauan TribunJakarta.com, memang belum ada penyegelan yang terlihat di area diskotek yang mengusung tagline 'One Stop Entertainment' ini.
Sebuah spanduk bertuliskan imbauan untuk menjauhi narkoba tampak terpampang di dinding depan diskotek.
Ancaman Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek lebih dalam soal temuan ekstasi tak bertuan dan 52 pengunjung positif narkoba di Old City.
"Saya cek laporannya besok. Tapi yang jelas, jika di sana ditemukan maka Pergub akan dilaksanakan. Bisa ditutup," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan yang terbukti melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Coba nanti saya periksa. Gak boleh tuh. Pokoknya aturannya ada, bahwa apabila terjadi pelanggaran, apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi, maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan," tegas Anies.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro segera memanggil manajemen diskotek Old City, Senin (22/10/2018).