Pilpres 2019
Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Masuki Agenda Kesimpulan Sore Ini
Sidang lanjutan akan digelar mulai pukul 15.00 WIB sore ini, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait laporan seorang wiraswasta bernama Sahroni soal videotron pasangan capres cawapres nomor 01 Jokowi-Maruf Amin yang diduga menyalahi aturan, Kamis (25/10/2018) ini.
Sidang lanjutan akan digelar mulai pukul 15.00 WIB sore ini, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Sidang hari ini melanjutkan agenda pemeriksaan saksi terkait Rabu (24/10/2018) kemarin.
Adapun saksi terkait yang kemarin yakni KPU DKI Jakarta dan Diskominfotik DKI Jakarta juga hadir dalam agenda pemeriksaan saksi terkait di sidang tadi.
Diskominfotik DKI Jakarta telah memastikan, videotron iklan kampanye Jokowi-Maruf Amin yang diduga menyalahi aturan, bukan milik pemerintah.
Kasie Pengelolaan Media Komunikasi Publik Diskomintofik DKI Jakarta, Dini Gilang Prasasti mengatakan, tidak semua videotron yang ada di DKI Jakarta dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Dini menjelaskan, sekarang ini, hanya ada lima titik videotron yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait dengan videotron perlu kami jelaskan bahwa tidak semua videotron di Jakarta milik Pemprov DKI. Sampai saat ini hanya ada lima titik yang milik Pemprov DKI. Satu di Wali Kota Jakarta Barat, dua titik di komplek Taman Ismail Marzuki, satu titik di depan Kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis, kemudian satu titik lagi depan Kantor Dinas Olahraga di Otista. Ada lagi di UP Terminal Pulo Gebang tapi itu sudah tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini yang aktif hanya lima titik yang milik Pemprov," terang Dini.
Sementara KPU DKI Jakarta, dalam sidang kemarin membacakan soal SK KPU nomor 175 terutama poin titik-titik larangan pemasangan alat peraga kampanye di DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Marlina menjelaskan, sebelum mengeluarkan SK KPU nomor 175, KPU DKI telah mengundang sejumlah pihak, termasuk perwakilan paslon capres cawapres.
• Fenomena Tanah Retak Usai Turun Hujan Terjadi di Depok, Bogor Hingga Kabupaten Tangerang
• Butuh Waktu 8 Tahun, Kawasan Tanah Abang Bakal Ditata Seperti di SCBD
"Sebelum kami mengundangkan SK KPU tersebut, kami berkali-kali melakukan koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan, salah satunya dari masing-masing partai politik dan DPD. Baik pengurus DPR maupun DPRD. SK ini sudah tersosialisasi baik itu ke tim maupun ke peserta," terang Marlina.
Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu DKI Jakarta pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Ma'ruf.
Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/videotron_20181022_164936.jpg)