Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Kebumen
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka menyusul hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK kabupaten Kebumen
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK, wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Basaria Panjaitan menyebut status dari Wakil Ketua DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bakal diumumkan pada Senin (29/10/2018) sore.
Basaria juga mengakui KPK sudah mengirimkan mengirimkan surat pelarangan bepergian keluar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat (26/10/2018) lalu.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, pencegahan itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," kata Basaria.
• KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Kebumen
• Sebut Orde Baru Tumbang Karena Kritik Amien Rais, Taufik Kurniawan: Enggak Usah Terlalu Baper
KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.
Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair.
Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Diduga Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari 5 persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Berdasarkanlaman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp 106,067 miliar.
Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka
• Akan Mulai Syuting, Iqbaal Ramadhan Sebut Karakter Dilan 1991 Akan Lebih Rapuh
• Babak Pertama: Marko Simic dan Novri Bawa Persija Unggul 2-0 Atas Barito Putera
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam 'bendera lima' perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha, kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.
Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.