Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jambe Tigaraksa Dibekuk Polsek Cisoka

Polsek Cisoka berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Tiga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas yang ditangkap di Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CISOKA - Polsek Cisoka berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Setelah menangkap tiga pelaku yakni DY (42), SU alias Kojek (35) dan AR (24), terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Jambe.

"Pengakuan salah satu tersangka demikian, tapi kami masih akan dalami lagi," jelas Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti saat dikonfirmasi (31/10/2018).

Uka menjelaskan, awalnya jajarannya membekuk DY (42) dekat minimarket di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kamis (25/10/2018) pukul 20.30 WIB.

Pada saat ditangkap, DY tengah menunggu pembeli yang sudah menyepakati bertemu di tempat tersebut.

"Saat digeledah, ditemukan diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus dua plastik klip bening. Barang yang diduga sabu itu dibungkus lakban hitam dan dipegang tangan kirinya," beber Uka.

Dari hasil interogasi, DY mengaku menerima dua paket sabu itu dari seseorang yang berinisial SU alias Kojek.

Dalan waktu singkat, polisi pun langsung bergerak ke alamat rumah pelaku di Kampung Slapajang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka pukul 21.30 WIB.

"Dirumahnya kami menemukan barang bukti satu buah alat penghisap sabu, dua sedotan dan pipet kacanya, dan satu buah dompet kecil yang berisikan tiga buah plastik bening yang disiapkan untuk membuat paketan sabu," terang Uka.

SU pun mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku berinisial AR di Kampung Picung, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa.

Petugas pun berhasil membekuknya malam itu juga pada pukul 22.30 WIB di halaman rumahnya di Kampung Picung RT 002/002, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Setelah kami lakukan penyidikan terhadap tiga tersangka untuk menelusuri pemasok lainnya, didapatkan satu nama yang masih buron dan satu nama yang kini berstatus sebagai narapidana di Lapas Jambe," kata Uka.

Bareng Warga Kapolsek Cisoka Bersihkan Area Pemakaman di Desa Cikasungka

Pencuri Motor Mewah di Cisoka Tertangkap saat Nongkrong di Warung

Anggota Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib Doakan Penumpang Pesawat Lion Air yang Jatuh

Selain masih mengejar satu pelaku yang berhasil melarikan diri, petugas juga akan melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka yang saat ini berstatus sebagai narapidana.

"Kita akan kembangkan hasil ungkap kasus ini untuk membongkar serta menangkap pelaku lainnya," pungkas Kapolsek.

Sementara, ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan akan diganjar dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved