Lion Air JT610

Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan, Mantan Menhub Jusman Syafii Jamal: Indikasi Ada Persoalan

Mantan Menteri Perhubungan periode 2007-2009, Jusman Syafii Jamal angkat suara soal pembebas tugas direktur teknik Lion Air.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Epi Samsul Komara, orang tua salah satu penumpang Lion Air JT610, Muhammad Rafi Andrian (24), Rabu (31/10/2018) di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Kemungkinan bukan karena keahlian dari pilot bukan karena kecanggihan dari pesawat terbang tapi ada faktor lain yang membuat pesawat terbang ini tidak bekerja sesuai dengan rancang bangun dan produksinya," tambahnya.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut dilakukan agar Asif dapat fokus menjalankan pemeriksaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018) lalu.

Budi menjelaskan, keputusan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat secara sistematis yang melibatkan semua direktur dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari pengamatan kami dan berdasarkan dari jobdesk satu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan adalah Direktur Teknik," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

"Sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan, maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah," tambahnya.

Budi menuturkan, pemeriksaan atas Asif akan dilakukan oleh KNKT.

Jika nantinya Asif dinyatakan tidak bersalah, pihak Lion Air bisa mengembalikan posisinya.

"Bukan pemecatan, ini pembebastugasan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara," kata dia.

Selain Asif, nasib yang sama juga dialami seluruh pihak terkait atau perangkat teknis yang berhubungan dengan penerbangan JT 610.

Budi menegaskan, Kemenhub memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan ini.

"Kami punya kewenangan," tegasnya.

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan Lion Air siap untuk mengikuti arahan Kementerian Perhubungan.

"Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini," papar Danang, Rabu (31/10/2018).

Menurut Danang, pihaknya baru saja mengetahui perihal tuntutan dari Menhub pada Rabu (31/10/2018) pagi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved