Suporter Tewas
Jaksa Tuntut Lima Pengeroyok Haringga Sirla 3 Tahun Hingga 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Khausal Alam menjelaskan tuntutan terhadap lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla berbeda-beda.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Khausal Alam menjelaskan tuntutan terhadap lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla berbeda-beda.
Kelima terdakwa itu menjalani sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (2/11/2018).
"Anak SH dan AP dituntut lima tahun, TD empat tahun, AF tiga tahun enam bulan, dan NS tiga tahun. Perlu kami konfirmasi bahwa kelimanya masih di bawah umur sehingga tuntutannya hanya setengah dari tuntutan orang dewasa," kata Agus Khausal Alam di PN Bandung (02/11/2018).
Khausal yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Bandung mengatakan sesuai fakta persidangan, keterangan saksi, terdakwa, dan petunjuk lainnya, telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP ayat 2 atau 3.
Hal yang memberatkan ialah, bahwa dari kelima anak tersebut, ada yang melakukan penendangan dan penginjakan ke arah korban khuausnya di bagian kepala.
"Berdasarkan hasil visum, salah satu penyebab korban meninggal ialah mengalami patah tulang dan rusaknya bagian otak," kata Agus Khausal Alam.
• Tak Ingin Kasus Haringga Sirla Terulang, Persija Jakarta Imbau The Jakmania Tak Datang ke Surabaya
• Larang The Jakmania ke Surabaya, Pelatih Persija Jakarta Tak Ingin Kasus Haringga Sirla Terulang
• 5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orangtua Tak Datang
Pasal yang diberikan ialah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 atau 3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang, Junto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.