Lion Air JT610 Jatuh
Pendaftaran Asuransi Korban Pesawat Lion Air PK-LQP Sudah Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini
Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan, jika pihak keluarga sudah bisa melakukan proses pendaftaran asuransi
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan, pihak keluarga sudah bisa melakukan proses pendaftaran asuransi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP.
Pendaftaran itu, lanjut Ramaditya, dibuka mulai hari ini di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur.
"Selain itu juga sembari berjalan kami juga sudah membuka proses registrasi untuk asuransi di Hotel Ibis ini juga," ujar Ramaditya di Hotel Ibis, Cawang, Sabtu (3/11/2018).
• Kemenhub Telusuri Adanya Kabar Penumpang Tak Masuk Manifes Lion Air PK-LQP
"Jadi bagi para keluarga pun sudah bisa mulai untuk melakukan proses pendaftaran," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Lion Air membuka posko asuransi di lantai 3 Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur.
Ramaditya membenarkan asuransi yang akan diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.
• Dua Kantong Jenazah Diduga Korban Lion PK-LQP Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan yakni :
1. KTP seluruh ahli waris.
2. Akta kelahiran seluruh ahli waris.
3. Akta kelahiran penumpang
4. Akta perkawinan orang tua penumpang.
5. Akta perkawinan penumpang. (Jika penumpang sudah menikah).
6. Kartu keluarga penumpang dan ahli waris.