Lion Air JT610 Jatuh

Pendaftaran Asuransi Korban Pesawat Lion Air PK-LQP Sudah Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan, jika pihak keluarga sudah bisa melakukan proses pendaftaran asuransi

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (3/11/2018). 

7. Akta kematian penumpang.

8. Surat keterangan ahli waris.

Sampai dengan Sabtu hari ini, kata Rama, masih ada 110 keluarga korban yang menempati kamar di Hotel Ibis.

Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 24 keluarga yang belum mengklaim uang kompensasi atau uang tunggu sebesar Rp 5 juta.

"Dan juga masih dijalani proses untuk klaim uang kompensasi sebesar Rp 5 juta. Tersisa sekitar 24 keluarga lagi yang belum mengklaim dan kami masih menunggu sampai dengan waktu yang memang selesai semua. Sampai semua mengklaim baru kami akhiri," kata Ramaditya.

Anggota dari keluarga korban
Anggota dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP saat sedang melihat papan informasi di Crisis Center di lobby Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (3/11/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved