Lion Air JT610 Jatuh

Pendaftaran Asuransi Korban Pesawat Lion Air PK-LQP Sudah Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan, jika pihak keluarga sudah bisa melakukan proses pendaftaran asuransi

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (3/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan, pihak keluarga sudah bisa melakukan proses pendaftaran asuransi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP.

Pendaftaran itu, lanjut Ramaditya, dibuka mulai hari ini di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur.

"Selain itu juga sembari berjalan kami juga sudah membuka proses registrasi untuk asuransi di Hotel Ibis ini juga," ujar Ramaditya di Hotel Ibis, Cawang, Sabtu (3/11/2018).

Kemenhub Telusuri Adanya Kabar Penumpang Tak Masuk Manifes Lion Air PK-LQP

"Jadi bagi para keluarga pun sudah bisa mulai untuk melakukan proses pendaftaran," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Lion Air membuka posko asuransi di lantai 3 Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur.

Ramaditya membenarkan asuransi yang akan diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.

Dua Kantong Jenazah Diduga Korban Lion PK-LQP Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan yakni :

1. KTP seluruh ahli waris.

2. Akta kelahiran seluruh ahli waris.

3. Akta kelahiran ‎penumpang

4. Akta perkawinan orang tua penumpang.

5. Akta perkawinan penumpang. (Jika penumpang sudah menikah).

6. ‎Kartu keluarga penumpang dan ahli waris.

7. Akta kematian penumpang.

8. Surat keterangan ahli waris.

Sampai dengan Sabtu hari ini, kata Rama, masih ada 110 keluarga korban yang menempati kamar di Hotel Ibis.

Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 24 keluarga yang belum mengklaim uang kompensasi atau uang tunggu sebesar Rp 5 juta.

"Dan juga masih dijalani proses untuk klaim uang kompensasi sebesar Rp 5 juta. Tersisa sekitar 24 keluarga lagi yang belum mengklaim dan kami masih menunggu sampai dengan waktu yang memang selesai semua. Sampai semua mengklaim baru kami akhiri," kata Ramaditya.

Anggota dari keluarga korban
Anggota dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP saat sedang melihat papan informasi di Crisis Center di lobby Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (3/11/2018).
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved