Dishub Jaksel Tilang 5 Sopir Angkot Tak Berseragam dan Kandangkan 1 Mikrolet di TB Simatupang
Penertiban itu dilakukan lantaran banyaknya truk maupun angkutan umum yang melintas di jalan tersebut.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan bersama Satuan Pelaksana Dishub Pasar Minggu menggelar penertiban di Jalan TB Simatupang dekat RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penertiban itu dilakukan lantaran banyaknya truk maupun angkutan umum yang melintas di jalan tersebut.
Petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan, Burhan mengatakan petugas Dishub telah menilang lima sopir angkutan umum yang tak membawa kelengkapan surat-surat.
"Kita dapat lima tilangan yang dilakukan para sopir angkot tanpa Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan tidak mengenakan seragam sopir. Harus pakai seragam itu wajib khususnya angkutan umum dari mikrolet, kopaja dan metro mini," paparnya kepada TribunJakarta.com, Senin (5/11/2018) di lokasi.
Petugas Dishub Jakarta Selatan lainnya, Ari menambahkan penertiban di titik tersebut lantaran banyaknya angkutan umum yang melintas.
"Banyaknya angkutan umum yang putar balik di sini. Karena di sini perbatasan antara Pasar Minggu dan Lebak Bulus, angkutan umum banyak yang lewat sini," terangnya.
• Dishub Adu Mulut dengan Sopir Angkot di Jagakarsa, Begini Akibatnya
• Petugas Dishub Tertibkan Sopir Angkot Bandel yang Parkir Sembarangan di Pondok Labu
• Sopir Angkot Nyaman dengan Sistem OK OTrip, Berharap Sistem Ini Terus Berjalan
Selain penertiban sopir angkutan umum, Burhan menjelaskan Dishub juga menertibkan satu mobil angkutan umum M 36 jurusan Pasar Minggu-Jagakarsa.
"Tadi dapat satu angkutan umum yang kita kandangin di Rawa Buaya, kita enggak bawa derek. Kandanginnya langsung, petugas yang bawa sopir angkot ikut juga," tandas dia.