Tangkap Pengedar Narkoba di Tambora, Polisi Amankan Belasan Plastik Isi Sabu
Aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menyebutkan ada lima pengedar sabu yang ditangkap yakni Kiki Amin (20), Septian (30), Agus (37), Imam (30) dan Adrian (25).
"Saat ini para tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polsek Tambora untuk proses hukum selanjutnya," kata Iver saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Iver mengatakan pelaku pertama yang ditangkap yakni Kiki di Jalan Pekojan III, Tambora, pada Selasa (30/10/2018) dini hari.
"Dari tangan Kiki, diamankan 10 plastik sabu seberat 1,68 gram," kata Iver.
Berbekal keterangan dari tersangka Kiki, polisi pun terus melakukan pengembangan hingga berhasil empat orang yang diduga satu jaringan dengan Kiki.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menuturkan pelaku kedua yang ditangkap yakni Septian di Kampung Janis, Pekojan, Tambora.
"Setelah menangkap S, kami kemudian menangkap tersangka A di Jalan Liberia Dalam Pekojan dan menyita satu paket sabu," kata Supriyatin.
Supriyatin menerangkan para tersangka itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Imam dan Adrian.
Keduanya pun diringkus saat di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
"Meski tak menemukan barang bukti dari keduanya namun tetap kita lakukan penangkapan karena diduga barang haram tersebut didapat dari dua orang ini," kata Supriyatin.
• Polres Metro Bekasi Kota Ingin Manfaatkan Ribuan Ojek Online Jadi Mata dan Telinga Polisi
• Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Mengkonsumsi Sabu di Periuk, Dua Lelaki Diamankan
• Jual Sabu di RS Jakarta Barat, Bandar Narkoba Berkedok Satpam Ditangkap Polisi
Supriyatin memaparkan dari kelima tersangka itu, total ada 16 plastik sabu seberat 2,6 gram yang berhasil diamankan.
"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Supriyatin.